Bitung - Wali Kota Bitung Maximilian J Lomban Hadir dalam
kegiatan Diskusi Kelompok Terarah yang dilaksanakan BPK RI dilaksanakan di Aula
Sintesa Peninsula Hotel, Senin(29/1).Kegiatan yang dibuka Wakil Gubernur
Provinsi Sulut Steven O. E. Kandouw tersebut bertujuan untuk membahas Tindak
Lanjut Rekomendasi hasi pemeriksaan BPK RI se-Kepulauan Sulawesi.
Lomban mengatakan kajian untuk membahas tindak lanjut hasil
pemeriksaan ini dilakukan secara berkelompok agar terarah. setiap kelompok
terdiri dari satu Provinsi dengan nara sumber dari perwakilan BPK RI dari
provinsi itu sendiri.
"banyak hal yang dibahas, antara lain Tindak lanjut
atas hasil pemeriksaan BPK RI, wajib disampaikan kepada BPK paling lambat
60 hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima." urai Lomban sembari menambahkan bahwa hal tersebut
sesuai dengan sesuai undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah
Lanjutnya lagi, Jawaban atau penjelasan dan dokumen
pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut merupakan dokumen yang cukup, kompeten, dan
relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawasan intern.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota VI BPK RI Dr.H.Harry Azhar Aziz, para
Gubernur, Walikota, Bupati dan Inspektur se-Sulawesi. (hms/mw)
0 komentar:
Posting Komentar